Kategori
Potensi & Produk

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA ( ILPPD )

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saudara – Saudaraku Warga Desa Kalimanah Wetan tercinta,

Puji dan Syukur kita panjatkan Kehadiran Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalimanah Wetan Akhir Tahun Anggaran 2016, Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggungjawab saya dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan kepada masyarakat.

Penyusunan ILPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengenai materi, format dan sistimatika ILPPD telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Adapun muatan ILPPD berisi penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi ;
1. Pendahuluan
2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
5. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
6. Pendukung Administrasi
7. Penutup

A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389:
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang – Undang Tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

B. GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
1. Kondisi Geografi
Desa Kalimanah Wetan termasuk dalam wilayah Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga bagian Selatan yang berjarak sejauh 1 Km dari Kecamatan Kalimanah dan sejauh 4 Km dari Kota Kabupaten Purbalingga.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, yang dimaksud dengan penetapan dengan batas desa adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun berupa batas buatan, batas alam adalah unsur – unsur alami seperti gunung, pantai, sungai, laut dan lain – lain yang menjadi batas buatan adalah unsur – unsur buatan manusia seperti pilar batas jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya.
Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penagasan batas desa secara tertib dan berkoordinasi. Batas Desa Kalimanah Wetan adalah sebagai berikut ;
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Selabaya
2. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Karangpetir.
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kalimanah Kulon
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kalimanah Kulon
Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah memiliki luas wilayah seluas 149 Ha yang terdiri dari tanah sawah seluas 88,960 Ha, tanah pekarangan / pemukiman seluas 51,500 Ha, sedangkan sisanya seluas 8,54 Ha terdiri dari perkebunan, lahan usaha perikanan dan lain-lain.
Desa Kalimanah Wetan berada pada ketinggian 175 m diatas permukaan laut, dengan curah hujan rata-rata 400mm per tahun dan suhu udara rata-rata berkisar sekitar 30⁰C , yang membentang dari Utara ke Selatan sejauh 1,5 Km yang dilintasi oleh 2 (dua) sungai, yaitu Sungai Pejaten dan Sungai Angkruk, yang secara administratif terbagi dalam 2 Dusun, dan 9 Rw, dengan Jumlat Rt sebanyak 31 Rt.
1. Potensi Sarana dan Prasarana
a. Jalan Desa
– Jalan Aspal : 3,22 km (9 unit)
– Jalan Tanah : 0,4 km
– Panjang Jalan antar Desa : 1,5 km
b. Jembatan
– Jumlah Jembatan Beton : 3 buah
– Jumlah Jembatan Besi : 2 buah
– Jembatan antar Desa : 2 buah
c. Sarana Transportasi Umum/Darat
Sarana transporatsi darat di Desa Kalimanah Wetan dapat menggunakan bus umum, becak, ojek dan angkutan umum lainnya, sedangkan untuk angkutan barang dapat menggunakan truck dan kendaraan barang lainnya.
Keberadaan sarana transportasi umum sangat mudah diakses, karena di Desa Kalimanah Wetan terdapat jalan berstatus jalan penghubung antar kota antar Propinsi yang merupakan jalur utama kendaraan umum antar propinsi.
d. Prasarana Komunikasi
Prasarana Komunikasi di Desa Kalimanah Wetan juga akan sangat mudah ditemukan, baik yang merupakan prasarana umum maupun prasarana pribadi, termasuk keberadaan prasarana komunikasi dalam bidang teknologi informatika yaitu kemudahan untuk mendapatkan informasi dari internet.
e. Prasarana Saluran Irigasi
– Panjang saluran primer : 25.000 m
– Panjang saluran sekunder : 1.500 m
– Jumlah pintu pembagi air : 12 buah
f. Prasarana Pemerintah
– Gedung Balai Desa : 1 buah
– Gedung TK Pertiwi : 1 buah
– Pasar Desa : 1 buah
– Lapangan Desa : 1 buah
– Kios – Kios Depan SPBU : 7 buah
– Kolam – Kolam Perikanan : 26 kolam
– Kios di Depan Pasar Desa : 2 buah
– Bangunan Lumbung Desa : 1 buah
– Bangunan IPAL : 1 buah
– Bangunan TPI : 1 buah
A. VISI DAN MISI
Visi adalah konsepsi ideal dan pandangan jauh ke depan yang menggambarkan secara singkat ke mana dan bagaimana perwujudan kondisi yang diinginkan. Visi Desa Kalimanah Wetan adalah : “Terwujudnya Kalimanah Wetan yang Maju, Sehat, Mandiri, Berdaya Saing menuju masyarakat yang Sejahtera dan Berakhlak Mulia”
Dari Visi Desa kalimanah Wetan yang dinyatakan di atas, terlihat jelas bahwa masyarakat Desa kalimanah Wetan berharap pada saat yang telah ditentukan, telah tercapai suatu keadaan Desa yang telah Terbina, dari sisi manusia (fisik maupun non-fisik) desa Maju, Mandiri dan Berdaya Saing. Dengan tercapainya keadaan tersebut diharapkan akan terwujud masyarakat yang, Sejahtera dan Berakhlak Mulia.
Tabel 1. Capaian Dalam Mencapai Visi
No Kata Definisi Indikator
1 Maju Berwawasan, produktif, kreatif dan inofatif. • Mempunyai pemikiran jangka panjang yang lebih produktif, kreatif dan inofatif
• Mempunyai semangat dan kemauan bekerja

2 Mandiri Usaha aktif untuk memenuhi kebutuhan tanpa ketergantungan pihak lain
• Pembangunan masyarakat berbasis potensi
• Bebas menentukan pilihan bekerja-sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan
• Mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri
3 Berdaya saing Mampu berkompetisi dalam segala bidang serta mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas • Mampu menghasilkan produk industri yang bisa menembus pasar luar purbalingga.
• Mampu mendatangkan investasi dari luar.
• Mampu menarik wisatawan untuk berkunjung dan berbelanja produk lokal.
4 Sejahtera Terpenuhinya kebutuhan materiil dan spirituil • Masyarakat yang merasa aman, nyaman, asri dan lestari.
• Kebutuhan hidup tercukupi.
• Mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
5 Berakhlak mulia Berperilaku baik atau tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum • Beretika, berbudi luhur dan berperilaku baik.
• Taat hukum.
• Saling menghormati antar suku dan umat beragama serta melestarikan budaya dan adat-istiadat.
A. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagai penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama kurun waktu 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, substansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Kalimanah Wetan Tahun 2015 – 2020 meliputi 3 agenda pokok, yaitu : 1. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik, 2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan 3. Meningkatkan kemandirian.
I. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

A. Bidang Peraturan Perundang – Undangan
Kegiatan Penyelenggaraan di bidang Pemerintahan Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016, khususnya dibidang Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan produk – produk hukum Desa. Sehingga banyak sekali agenda – agenda Desa yang direncanakan untuk menyesuaikan dengan aturan – aturan tersebut.
Produk – produk Hukum Desa yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Desa bersama dengan BPD adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016 Nomor 1 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Pemerintah Desa Kalimanah Wetan Tahun Anggaran 2015;
2. Peraturan Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016 Nomor 2 Tentang Pembentukan Kelembagaan di Desa;
3. Peraturan Kepala Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016 Nomor 3 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
4. Peraturan Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016 Nomor 4 Tentang Rencana Kerja Kerja Pemerintah Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016Anggaran 2017;
5. Peraturan Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016 Nomor 5 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2017;
6. Peraturan Desa Kalimanah Wetan Tahun 2016 Nomor 6 Tentang Susunan Organisasi Tata Pemerintah Desa Kalimanah.
B. Kependudukan
Dengan banyaknya regulasi aturan – aturan dan produk hukum yang baru berimbas pula pada kegiatan kependudukan di Pemerintah Desa, mekanisme pembuatan dokumen – dokumen kependudukanpun banyak mengalami perubahan.
Pada awal tahun Anggaran 2016 data kependudukan yang ada di Desa Kalimanah Wetan adalah sebagai berikut :
Data Penduduk
No Jenis Kelamin Jumlah Penduduk
1. Laki – Laki 1767
2. Perempuan 1.777
Jumlah 3.544

Data Kepala Keluarga
No Jenis Kelamin Jumlah KK
1. Laki – Laki 960
2. Perempuan 161
Jumlah 1.121
C. Pertanahan
Kegiatan di bidang pertanahan di Desa Kalimanah Wetan berjalan dengan normal tidak ada sengketa pertanahan di Tahun 2016. Perihal kegiatan Mutasi Tanah Hak milik telah tercatat di Administrasi Desa Kalimanah Wetan sepanjang warga melaporkan kepada Pemerintah Desa perihal Mutasi Tanah Hak Milik tersebut, mutasi hak milik dapat berupa Jual Beli, Waris maupun hibah. Adapun data tersebut sebagaimana dibawah ini ;
1. Proses Mutasi untuk waris sebanyak 14 kasus
2. Proses mutasi untuk hibah sebanyak 1 kasus
3. Proses mutasi untuk Wakaf sebanyak … kasus
4. Proses mutasi jual beli sebanyak 13 kasus
5. Manajemen Pemerintahan
Secara umum penyelenggaraan Pemerintah Desa Kalimanah Wetan pada tahun anggaran 2016 dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai yang diharapkan. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. baik secara sektoral maupun lintas sektoral dengan tidak melupakan pembinaan intern dari Pemerintah desa. Permasalahan ada, namun hal tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan pihak terkait, dengan tidak meninggalkan keberadaan Lembaga – Lembaga Desa untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang timbul tersebut.

D. Ketentraman dan Ketertiban.
Dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Kalimanah Wetan diupayakan melalui upaya pencegahan (preventif) terhadap terjadinya
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan ( ATHG) maupun represif yaitu penindakan terhadap ATHG yang terjadi di Desa Kalimanah Wetan melalui musyawarah di tingkat desa maupun penegakan peraturan perundang – undangan yang berlaku, melalui lembaga hukum yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan yang kondusif, aman, tentram, nyaman dan aman di Desa Kalimanah Wetan.
E. Pembinaan Kelembagaan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan disebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut ;
Maksud ;
• Sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai – nilai kehidupan masyarakat yang berazakan kegotong royongan dan kekeluargaan.
• Sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
• Sebagai upaya untuk menggalakan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan masyarakat.
• Sebagai upaya dalam rangka perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Tujuan :
• Peningkatan pelayanan masyarakat
• Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
• Pengembangan kemitraan;
• Pemberdayaan masyarakat, dan ;
• Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

I. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

A. Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan.
Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Perdesaan di Tahun Anggaran 2016 Desa Kalimanah Wetan mengacu pada Dokumen RPJM Desa Tahun Anggaran 2015 – 2020 dan tertuang di dalam Dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP Desa ) Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan Pembangunan Sarana dan prasarana Perdesaan khususnya di kegiatan pembangunan fisik desa dari beberapa sumber, baik yang lewat pemerintah desa ataupun lewat sumber yang lainnya yang tidak di kelola oleh Pemerintah Desa Kalimanah Wetan, sumber tersebut antara lain ;
1. Pendapatan Asli Desa ( PAD ).
2. Alokasi Dana Desa ( ADD )
3. Dana Desa ( DD )
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Purbalingga
5. Sumber – Sumber yang lainnya.
Adapun kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan yang berupa bangunan fisik yang telah dilaksanakan di Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Saluran irigasi tersier di Blok Sidamukti 1, telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 10 Oktober 2016 s/d tanggal 14 Desember 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 11 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 123,20 m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 113.532.500,- dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 113.031.000,- sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 501.500,- swadaya masyarakat sebagian besar adalah tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.
2. Pembangunan Saluran irigasi tersier di Blok Sidamukti 2, telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 24 Oktober 2016 s/d tanggal 30 Nopember 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 9 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 60,62,- m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 55.559.000,- dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 55.338.500,- sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 220.500,- swadaya masyarakat sebagian besar adalah tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.
3. Pembangunan Saluran irigasi tersier di Blok Sidadadi 1, telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 24 Oktober 2016 s/d tanggal 30 Nopember 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 9 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 61,41 m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 55.391.000,- dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 55.207.100,- sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 183.900,- swadaya masyarakat sebagian besar adalah tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.
4. Pembangunan Saluran irigasi tersier di Blok Sidadadi 2 , telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 10 Oktober 2016 s/d tanggal 21 Nopember 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 9 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 70,07 m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 63.786.000,- dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 63.527.600, sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 258.400,- swadaya masyarakat. tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.
5. Pembangunan Jalan setapak ( rabat beton ) di wilayah Rt 01 / Rw 5, telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 10 s/d 15 Oktober 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 7 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 16,74 m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 19.286.800,- dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 19.152.500,- sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 134.300,- swadaya masyarakat sebagian besar adalah tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.

6. Pembangunan Plat dekker di wilayah Jalan Jambu yang masuk wilayah Rw 7 dan Rw 8, telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 17 Oktober 2016 s/d tanggal 5 Nopember 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 12 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 49,12 m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 105.913.200,- dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 105.136.750,-, sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 776.450,- swadaya masyarakat sebagian besar adalah tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.

7. Pembangunan plat dekker di wilayah Jalan Mawar wilayah Rw 6, telah dilaksanakan pekerjaannya mulai tanggal 17 Oktober 2016 s/d tanggal 2 Nopember 2016 dengan melibatkan tenaga kerja dari Warga Desa Kalimanah Wetan sebanyak 7 orang. Volume yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana yaitu 26,69 m3 dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 42.222.100, dan pada pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 41.907.250,- sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 314.850,- swadaya masyarakat sebagian besar adalah tenaga kerja untuk pembersihan lokasi di lokasi pekerjaan yang akan di bangun.

8. Kegiatan Pembangunan Jambanisasi dan Pembuatan Septi Tank Bersama. Di Desa Kalimanah Wetan, masih banyak KK miskin yang belum memiliki jamban sendiri dan ada juga yang tidak memiliki Septi tank sehingga dari jamban langsung dibuang ke sungai. Dengan menggunakan Dana Desa di Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa untuk menganggarkan bagi KK yang belum memiliki jamban dan membuatkan septi tank bersama. Pada Tahun Anggaran 2016 untuk pembuatan Jambanisasi dan Septi Tank di anggarkan sebesar Rp. 36.278.000,- untuk kegiatan jambanisasi 13 KK dan pembuatan jambanisasi dan pembuatan Septi Tank bersama untuk 9 KK. Masyarakat menyambut baik atas bantuan tersebut dan memberikan swadaya berupa bantuan tenaga kerja. Anggaran yang telah digunakan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 36.278.000,- sehingga terdapat Silpa sebesar Rp. 317.350,-
2. Pembangunan Bidang Pendidikan
Pembangunan di Bidang Pendidikan untuk tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa tidak malaksanakan kegiatan pembangunan Fisik, satu – satunya yang menjadi milik pemerintah Desa untuk bangunan Fisik di bidang Pembangunan adalah keberadaan TK Pertiwi yang berada di Rt 01 Rw 03.
Adapun lembaga – lembaga Pendidikan yang berada di Desa Kalimanah adalah ;
1. Pendidikan Anak Usia Dini : 2 tempat
2. TK Pertiwi : 1 tempat
3. TK Aisyah Muhammadiyah : 1 tempat
4. MI Muhammadiyah : 1 tempat
5. Sekolah Dasar : 2 tempat
6. Sekolah Menengah Pertama : 1 tempat
7. Sekolah Menengah Atas : 1 tempat

3. Pembangunan Bidang Kesehatan
Pembangunan di bidang kesehatan menjadi perhatian yang serus bagi kami selaku penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap tahunnya, begitu juga di tahun anggaran 2016.
Keberadaan Posyandu, Forum Kesehatan Desa / FKD, Posbindu, posyandu lansia dan Balita serta kelembagaan yang berhubungan dengan kesehatan sangatlah membantu kami didalam pembangunan di bidang kesehatan.

4. Pembangunan Bidang Sosial Budaya dan Keagamaan.
Pembangunan di bidang Sosial Budaya dan Keagamaan di Desa Kalimanah wetan dapat berjalan seiring sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sistemnya majemuk, kehidupan sosial budaya di masyarakat Kalimanah Wetan tidak ada yang sangat menonjol, semua berjalan sesuai dengan budaya warga desa yang sudah turun temurun sesuai dengan agama dan keyakinannya masing masing.
Adapun pada akhir tahun anggaran 2016 data penduduk berdasarkan agama dan tempat – tempat ibadah sebagai berikut :

Tempat ibadah :
NO JENIS JUMLAH
1. Masjid 2
2. Musholla 16
3. TPQ / TPA 6
B. Pembangunan Lingkungan Hidup dan Permukiman.
1. Lingkungan Hidup.
Pembangunan lingkungan hidup dan permukiman menjadi persoalan utama di wilayah Desa Kalimanah Wetan. Bicara pembangunan lingkungan hidup semuanya tidak terlepas dari permasalahan persampahan, sampah yang ada di Desa Kalimanah wetan menjadi persoalan yang mencuat, khususnya sampah – sampah yang berada di pekarangan kosong yang tidak terurus sama sekali oleh pemiliknya. Sampah – sampah warga juga telah diangkut oleh Truk sampah dari DPU Kabupaten Purbalingga yang dikelola oleh masing – masing lingkungan RT setiap minggunya 1 kali sampah tersebut diangkut oleh truk sampah, namun hal inipun belum sepenuhnya bahwa di Desa Kalimanah Wetan bebas dari masalah persampahan..
2. Permukiman
Keberadaan permukiman atau data rumah yang ada di Desa Kalimanah wetan sebanyak 895 bangunan rumah tempat tinggal. Dari sebanyak itu ada 44 rumah yang tidak layak huni. Pada tahun anggaran 2014 dan sebelumnya dari Pemerintah Kabupaten ada kegiatan PSPS Gakin, yaitu suatu program untuk kegiatan rehab rumah yang tidak layak huni, pada tahun anggaran 2016 tidak ada lagi kegiatan tersebut dengan adanya regulasi tentang Dana Desa, yang bisa dianggarkan dari dana tersebut, tetapi pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Desa telah memprogramkan kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni. Dan pada Tahun 2016 telah dilaksanakan kegiatan RTLH antara lain ;
1. Kegiatan RTLH 8 rumah
2. Kegiatan RTLH 3 rumah
3. Kegiatan RTLH 1 rumah
Data Penerima RTKL Tahun 2016 adalah ;
No Nama Alamat Sumber Dana
1. Kominah Rt 03 / 3 Dana Desa 2016
2. Watini Rt 01 / 4 Dana Desa 2016
3. Sugeng Sukaryo Rt 02 / 8 Dana Desa 2016
4. Tedjo Siswanto Rt 02 / 7 Dana Desa 2016
5. Ramijan Rt 02 / 5 Dana Desa 2016
6. Istha Umbara Rt 02 / 1 Dana Desa 2016
7. Sainah Rt 02 / 1 Dana Desa 2016
8. Kasmad Rt 02 / 5 Dana Desa 2016
9. Wijan Rt 04 / 7 APBD II
10. Mulyadi Rt 02 / 3 APBD II
11. Rasmiardji Rt 03 / 6 APBD II
12. Tusman Sugiarto Rt 02 / 4 Bansos Kabupaten Purbalingga.

3. Kegiatan Jambanisasi.
Kegiatan jambanisasi ada keterkaitan dengan permasalahan lingkungan hidup dan permukiman, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Desa lewat Dana Desa menganggarkan anggaran sejumlah Rp. 36.278.000,- untuk pembuatan jambanisasi dan pembuatan Septitank sebanyak 22 Kepala Keluarga yang tidak mempunyai jamban. Dengan dibuatkan jamban tersebut harapannya tidak lagi BAB di sungai ataupun bahkan disembarang tempat. Adapun 22 Kepala Keluarga tersebut yang mendapatkan program jambanisasi adalah :
No Nama Alamat Sumber Dana
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22. Munarto
Miswanto
Suryati
Sadihardjo
Sarno
Rohim
Een Purnomo
Munjiati
Titin
Sainah
Kasmini
Tedjo Siswanto
Mulyadi
Ikuh Setiawan
Sutarno
Kusmiardjo
Tugiman
Darso Wiyono
Arif P
Prayit
Subur W
Suwarni Rt 02 / 1
Rt 02 / 4
Rt 02 / 4
Rt 03 / 4
Rt 03 / 4
Rt 02 / 5
Rt 01 / 8
Rt 01 / 2
Rt 02 / 1
Rt 02 / 1
Rt 01 / 3
Rt 02 / 7
Rt 02 / 3
Rt 01 / 1
Rt 01 / 1
Rt 01 / 1
Rt 01 / 1
Rt 01 / 1
Rt 01 / 3
Rt 01 / 3
Rt 01 / 3
Rt 01 / 3 Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016
Dana Desa 2016

I. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

A. Sosialisasi Produk – Produk Hukum Desa.
Sebagaimana telah kami sampaikan di Bab II bahwa di tahun anggaran 2016 banyak sekali produk – produk hukum atau regulasi aturan yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa. Dengan banyaknya aturan – aturan tersebut, mau tidak mau kami harus bekerja keras untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang produk – produk hukum yang ada sesuai dengan kegiatan Pemerintah Desa.
Kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan mulai dari Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah, dan yang paling
pokok adalah produk Hukum dari Pemerintah Desa Kalimanah Wetan yang merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan cerminan wakil dari masyarakat Desa.
Sistem dan mekanisme yang kami laksanakan untuk mensosialisasikan produk – produk hukum tersebut, kami mendatangi setiap pertemuan di tingkat RT dengan adanya perangkat wilayah di setiap Rw ada perangkat wilayah di samping Kepala Dusun yang merupakan tugas pokok dan fungsinya untuk mensosialisasikan keberadaan produk – produk hukum disamping hal tersebut setiap pertemuan di Tingkat Desa dalam bentuk Musrenbang, Rapat Koordinasi kelembagaan atau rapat yang lainnya kami selalu menyampaikan produk – produk hukum yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa.

C. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat.
Kegiatan dibidang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Desa, selalu mementingkan kewajiban untuk melayani masyarakat yang memerlukan bantuan kepada Pemerintah Desa. Kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2016 dapat berjalan dengan lancar dan harapan kami masyarakat bisa menerima, kalaupun ada kekurangan – kekurangan pada pelayanan kami itu semua karena dengan adanya regulasi aturan yang baru yang harus kami pelajari agar dapat diterima oleh semua Pihak.

D. Sosial Budaya Masyarakat.
Kehidupan sosial budaya masyarakat di Desa Kalimanah Wetan dapat berjalan dengan lancar, mereka hidup rukun bertetangga saling harga menghargai satu sama lain, walau mereka tidak sepaham, tetapi tidak saling menganggu, benturan – benturan kecil di masyarakat adalah hal yang biasa, tetapi semua itu masih bisa diatasi dengan jalan musyawarah.
Dengan adanya pertemuan setiap bulan yang diadakan oleh Pengurus RT merupakan sarana yang sangat ampuh untuk tetap menjaga kebersamaan dan kerukunan hidup bertentangga.
Di setiap kesempatan kamipun dari pemerintah desa selalu menghimbau tentang arti pentingnya kerukunan antar warga, sehingga harapannya warga masyarakat Desa Kalimanah Wetan dapat hidup rukun dan tentram.

E. Keagamaan.
Kehidupan masyarakat Desa Kalimanah Wetan dilihat dari kacamatan keagamaan dalam keadaan yang kondusif, mereka selalu menghargai satu sama lain walaupun beda agama, prosentase penduduk desa Kalimanah Wetan berdasarkan agama adalah sebagai berikut :

13
NO JENIS AGAMA JUMLAH PROSENTASE
1. Islam 3.479 98,22%
2. Kristen 49 1,38 %
3. Katholik 11 0,31%
4. Hindu 3 0,08%
5. Budha
Dengan adanya lembaga – lembaga keagamaan di Desa Kalimanah Wetan sangatlah membantu kerukunan umat beragama di Desa Kalimanah Wetan.
1. Pengajian Rutin.
Pengajian rutin di setiap musholla dan masjid yang berada di Desa Kalimanah Wetan dibawah naungan P2A, kegiatan tersebut diadakan setiap hari Senin / Malam Selasa secara bergiliran di setiap musholla dan Masjid.
2. Kegiatan – Kegiatan Hari Besar Keagamaan selalu diperingati dibawah Naungan PHBI ( Panitia Hari – Hari Besar Islam ) yang seringnya diadakan di Masjid Al Huda.
3. Pengajian – pengajian rutin di setiap Musholla selalu diadakan setelah selesainya Sholat Fardhu
4. Kegiatan Tarweh keliling, sudah menjadi agenda Pemerintahan Desa Kalimanah Wetan bahwa setiap tahunya melaksanakan Tarweh Keliling di semua Masjid dan Musholla yang berada di Desa Kalimanah Wetan, kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pada Tahun anggaran 2016 kegiatan Tarweh keliling menjadi 1 Tim dari Pemerintah Desa dengan mengikut sertakan Koordinator BKM dengan sosialisasi Program KOTAKU. Tujuan dari Kegiatan Tarweh keliling adalah :
1. Menjalin tali silaturahmi antara Pemerintahan Desa dengan warga masyarakat.
2. Mensosialisasikan kegiatan – kegiatan Pemerintah Desa yang telah dilaksanakan, akan dilaksanakan dan rencana kegiatan pembangunan Desa.
3. Menyerap aspirasi dari warga masyarakat untuk menyampaikan usulan – usulannya demi kemajuan Desa Kalimanah Wetan pada umumnya.
4. Disamping hal tersebut ada pengisian rohani tentang keagamaan yang disampaikan oleh aparatur Pemerintah Desa secara bergiliran.
5. Kegiatan kurban yang ada di Desa Kalimanah Wetan di bawah naungan Kelembagaan Jamiatul Muqqorobbin, jamiatul muqqorobin adalah suatu lembaga non pemerintah yang menghimpun masyarakat yang akan berkurban baik yang berada di wilayah Desa Kalimanah Wetan, warga masyarakat Desa Kalimanah Wetan yang tidak berdomisili di Kalimanah Wetan dan masyarakat pada umumnya. Pada Tahun 2016 Jamiatu

14
l Muqqorobin dapat menghimpun hewan kurban sapi sebanyak 14 ekor dan kambing sebanyaknya 7 ekor.

F. Ketenaga Kerjaan
Kegiatan dibidang ketenagaan Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kalimanah Wetan pada tahun 2016, yang pertama mendata penduduk berdasarkan mata pencahariannya, sebagaimana tersebut dibawah :

NO JENIS PEKERJAAN JUMLAH
1. Swasta 601
2. Mengurus Rumah Tangga 475
3. Buruh/Buruh Tani 271
4. PNS 193
5. Dagang 189
6. Petani 173
7. Pensiunan 119
8. Wiraswasta 68
9. TNI / POLRI 49
10. Industri 24
11. Sopir 23
12. Tukang Batu 23
13. Perawat 14
14. Pembantu Rumah Tangga 12
15. Perangkat Desa 9
16. Tukang Kayu 8
17. BUMN 8
18. Dokter 6
19. Tukang Jahit 5
20. BUMD 7
21. Tukang Listrik 3
22. Salon 3
23. Penyiar 2
24. Konstruksi 2
25. Tukang Gigi 1
26. Tukang Besi 1
27. TKI 4
28. Pialang 1
29. Kepala Desa 1
30. Dosen 1

Angka penggangguran di Desa Kalimanah Wetan belum terlalu mengkhawatirkan. Namun demikian binaan yang sifatnya resmi maupun non resmi selalu disampaikan oleh pemerintah desa, agar mereka ( Usia Angkatan Kerja ) selalu berusaha untuk mencari lapangan kerja sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Mengirimkan pemuda dan pemudi yang masih menganggur untuk mengikuti pendidikan Luar Sekolah di Lembaga – Lembaga Pendidikan Non Formal. Adapun data penduduk berdasarkan usia kerja adalah sebagai berikut :

– Penduduk Usia 5 – 55 tahun : 2.021 orang
– Jumlah Angkatan Kerja : 2.176 orang
– Jumlah Penduduk Sekolah : 899 orang
– Jumlah Pendd menjadi Ibu Rumah Tangga : 468 orang
– Jumlah Penduduk bekerja Penuh : 1.723 orang
– Jumlah Penduduk bekerja tidak penuh : 255 orang

A. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

A. Sosialiasi dan Motivasi Masyarakat di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, dan Lingkungan Hidup.
Bidang Pemberdayaan masyarakat meliputi beberapa aspek kegiatan, kegiatan – kegiatan yang perlu di berdayakan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat antara lain :
1. Sosialisasi dan Motivasi masyarakat dibidang Budaya.
Bidang ini Pemerintah Desa memberikan motivasi masyarakat untuk selalu hidup rukun bertetangga, saling menjaga budaya masing dan selalu rukun walaupun berbeda agama dan suku.
2. Bidang Ekonomi
Memotivasi masyarakat untuk bisa lebih hidup sejahtera, dengan berbagai cara untuk meningkatkan ekonomi keluarga dengan jalan yang sesuai dengan aturan
kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya khususnya yang bergerak dibidang Usaha Perdagangan.
Karena sebagian besar penduduk Desa Kalimanah berusaha dibidang pertanian, kami Pemerintah Desa selalu bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk memberikan pelatihan – pelatihan cara bercocok tanam yang benar, demi untuk meningkatkan hasil panen yang baik, meningkat dan berkwalitas sehingga harga jualnyapun tinggi.
1. Bidang Politik
Kepengurusan Partai Politik di Desa Kalimanah Wetan tidak ada pemberitahuan secara resmi dari para simpatisan partai politik, namun demikian dalam kenyataannya setiap ada kegiatan pesta demokrasi, disetiap TPS selalu ada saksi-saksi yang mewakili dari partai politik yang ikut kegiatan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya di Desa Kalimanah Wetan terdapat kepengurusan dari partai politik, hanya belum secara resmi menyampaikan keberadaan kepengurusan tersebut kepada Pemerintah Desa.
2. Bidang Lingkungan Hidup.
Bidang lingkungan hidup, tiada henti hentinya disetiap kesempatan dan waktu kami dari Pemerintah Desa selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bisa menjaga lingkungan sekitarnya, kalau lingkungan sekitarnya selalu terlihat bersih dan rapi harapannya warga tidak akan mudah terserang berbagai penyakit.
A. Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga, dan Karang Taruna.
3. Pemberdayaan Keluarga
Kelembagaan Tim Penggerak PKK Desa Kalimanah Wetan sepenuhnya diserahi untuk pemberdayaan Keluarga, namun demikian kamipun dari Pemerintah Desa tidak begitu saja menyerahkan sepenuhnya kepada TP PKK untuk pemberdayaan keluarga tersebut.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat khususnya untuk Keluarga, Tim Penggeraka PKK sesuai dengan Pokja – Pokja yang ada yaitu : Pokja I
Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain
a. Pengajian Malam Selasa, Pagi Ba’da Subuh Al – Huda
b. Pembinaan Ke TPQ – TPQ
c. Pembagian Zakat Mal
d. Pembinaan Kerohaniawan Ke RT – RT
1. Pokja II
Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain
a. Kegiatan BKB, BKR, BKL
2. Pokja III
Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain
a. Penyuluhan Tentang Pemanfataan Tanah Pekerangan
b. Penyuluhan Tentang Makan Gizi Seimbang / Lomba Tumpeng
3. Pokja IV
Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain
dan perundang – undangan yang berlaku. Memberikan pembinaan – pembinaan Kegiatan Posyandu

1. Pemberdayaan Pemuda / Karang Taruna
Pada tahun anggaran 2015 Pemerintah Desa membelikan 1 Set Drum untuk kegiatan Latihan Drum setiap malam minggu di Balai Desa atau kadang – kadang di Kios Desa yang masih kosong. Dengan keberadaan fasilitasi tersebut pemuda semakin giat untuk latihan Band. Dan pada Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa mengganggarkan kegiatan untuk Pemuda yaitu untuk pembelian 1 Set peralatan Tenis Meja beserta kegiatan pelatihannya, harapannya dengan beberapa fasilitas yang ada tersebut ada prestasi yang bisa dibanggakan dari Desa Kalimanah Wetan dari unsur Pemuda.

2. Kegiatan Olahraga
Pemberdayaan dibidang olah raga, kami dari Pemerintah Desa hanya menghimbau tentang arti pentingnya kesehatan, salah satunya dengan olahraga yang teratur. Fasilitas yang tersedia cukup memadai untuk menunjang kegiatan pemberdayaan olah raga tersebut, antara lain ;
– Lapangan Sepak Bola : 1 tempat
– Lapangan Bulutangkis : 3 tempat
– Lapangan Tenis Meja : 8 tempat
– Lapangan Volly : 4 tempat
– Lapangan Basket : 1 tempat
– Lapangan Tenis Lapangan : 1 tempat
Kegiatan PORDES antara Desa se – Kecamatan biasanya dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia di Bulan Agustus, Tim Kesebelasan Sepak Bola dari Kalimanah Wetan tidak pernah absen untuk mengikuti kegiatan PORDES tersebut. Dan pada tahun 2016 meraih juara III.

C. Penggalangan Partisipasi Masyarakat di Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Dalam rangka tugas Pembantuan dibidang Pengumpulan Dana untuk kemanusiaan Pemerintah Desa berkewajiban untuk mengumpulkan dana untuk Kegiatan PMI sebagai langkah tindak lanjut karcis dari PMI kami teruskan kepada masing – masing RT untuk diteruskan kepada masyarakat untuk memberikan sumbangsihnya kepada kegiatan PMI, pada Tahun anggaran 2016 jumlah pagu dari PMI untuk Desa Kalimanah Wetan sebanyak Rp. 750.000,-, Sedangkan untuk kegiatan Penggalangan masyarakat dibidang Pendidikan, mencoba untuk memberikan santunan kepada anak sekolah yang kondisi orang tuanya tidak mampu dan mencarikan orang tua asuh.
V. PENDUKUNG ADMINISTRASI

A. Administrasi Ketatausahaan.
Kegiatan keadminstrasian menjadi pekerjaan yang sangat pokok bagi Pemerintah Desa, semua dokumen baik berupa surat – surat masuk, surat keluarga, laporan pertanggungjawaban dan dokumen – dokumen pencairan menjadi hal yang sangat penting. Dan terarsip dengan baik.
Pada tahun anggaran 2016 kegiatan administrasian pemerintah Desa meliputi ;
1. Pengarsipan surat masuk sebanyak : 336
2. Pengarsipan Surat Keluar sebanyak : 66
3. Pencatatan Surat Kematian sebanyak : 39
4. Pencatatan Surat Keterangan sebanyak : 721
5. Pencatatan Pernikahan sebanyak : 50
6. Pencatatan pengurusan KTP sebanyak : 262
7. Pencatatan pengurusan KK sebanyak : 172
8. Pencatatan Pengurusan Akte sebanyak : 28
9. Pencatatan Pengurusan Pindah Kerlua r sebanyak : 87
10. Pencatatan Pengurusan Surat Kelahiran sebanyak : 89
11. Pencatatan Pembuatan Akte Kematian sebanyak : 39

B. Administrasi Barang dan Asset.
Pengadministrasi Barang dan Asset milik Desa Tahun Anggaran 2016 tercatat dengan baik, adanya penambahan – penambahan inventaris barang milik pemerintah Desa yang dibeli pada tahun anggaran 2016.

C. dministrasi Keuangan dan Verifikasi.
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang dimaksud dengan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Sedangkan pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Kalimanah Wetan dilaksanakan berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku melalui proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Ketentuan pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kalimanah Wetan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa Kalimanah Wetan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016
Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kalimanah Wetan dikelola berdasarkan azas keterbukaan, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang dikelola dalam masa 1 ( satu) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2016 mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2016, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan desa dan atau sebagai bendahara desa yang bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes Desa Kalimanah Wetan.
Pengelolaan Keuangan Desa ini termasuk didalamnya adalah tata kelola keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDes Desa Kalimanah Wetan yang realisasi anggaran pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Desa Kalimanah Wetan Tahun 2015.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa. Demikian halnya dengan pengelolaan belanja desa dilakukan dengan prinsip – prinsip tersebut yang bertujuan untuk pencapaian penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang dimaksud dengan Keuangan Desa, bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa yang pelaksanaannya secara administrasi dibawah kendali Sekretaris Desa dan Bendahara Desa yang bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksananaan APBDes Kalimanah Wetan.
Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Kalimanah Wetan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2016, Adapun Lampiran Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2016 tersebut sebagaimana tabel dibawah ;

No Uraian Jumlah (Rp)
PENDAPATAN 1.254.366.155,-
1. Pendapatan Asli Desa 202..507.155,-
2. Dana Desa 625.385.000,-
3. Bagi hasil pajak Kabupaten 27.204.000,-
4. Bagi Hasil Retribusi Kabupaten 11.561.000,-
5. Alokasi Dana Desa 370.481.000,-
6. Bantuan Keuangan Provinsi 5.000.000,-
7. Pendapatan Lain – Lain 12.228.000,-
PENGELUARAN 1.254.366.155,-
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 535.661.826,-
2. Bidang Pembangunan 543.027.350,-
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 69.952.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan 97.810.900,-
5. Silpa / Saldo 7.914.979,-

D. Sumber – Sumber Pendapatan Desa.
Pemerintah Desa Kalimanah Wetan dalam usahanya untuk memenuhi pencapaian target sesuai rencana yang ditargetkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2016 adalah dengan melakukan usaha – usaha baik secara intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan.
1. Intensifikasi
1. Menggali dan memanfaatkan potensi kekayaan desa dengan berbagai pertimbangan baik dari sumber pendapatan asli desa maupun kondisi perekonomian masyarakat Desa Kalimanah Wetan. Intensifikasi yang dilakukan dengan terus meningkatkan upaya – upaya swadaya dari masyarakat secara optimal berupa tenaga kerja dan sarana prasarana pendukung lainnya.
2. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari Pos lainnya yang sah ( Bantuan / proyek ).
3. Memotivasi masyarakat dalam ikut berperan aktif dalam pemberdayaan kegiatan pembangunan.
2. Ekstensifikasi.
1. Menggali dan memanfaatkan potensi desa, sehingga terlaksananya pembangunan yang terarah ( Misalnya : Hasil Usaha Desa, Swadaya dan Partisipasi, Gotong Royong dan lain – lain )
2. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah (Bantuan Pihak ketiga, dan lain – lain ).
3. Memotivasi masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan asli desa sebagai asset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa.

E. Pembinaan Perangkat.
1. Pembinaan, Pelatihan dan Penyuluhan
a. Terhadap Aparatur Pemerintah Desa
Untuk dapat melaksanakan kerja yang optimal sesuai dengan harapan dan program kerja tahunan, kami minimal satu bulan sekali mengadakan Pembinaan Perangkat Desa ( Staff Meeting ) mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus meminta laporan dari masing – masing Kadus, Perangkat Desa dan Pelaksana Teknis Lapangan ( PTL ) didalam melaksanakan tugasnya sehari – hari.
Dalam rangka berupaya meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kwalitas Sumber Daya Aparatur / Perangkat Desa Kalimanah Wetan, menuju aparatur yang mempunyai wawasan yang luas berdedikasi tinggi, jujur, bersih dan mandiri serta mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, upaya secara terus menerus dilakukan melalui :
 Rapat kerja / rapat koordinasi yang dilaksanakan 1 bulan sekali dan rapat isidental yang bersifat khusus dalam rangka meningkatkan kinerja agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dengan baik, termasuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Dalam rapat kerja tersebut juga selalu ditekankan kepada Perangkat untuk selalu mengikuti perkembangan zaman yang setiap saat berubah serta pembinaan yang lebih intensif lagi agar bisa menjalankan tugas kerjanya sesuai dengan Susunan Organiasi dan Tata Kerja dari aparat pemerintah desa.
 Mengikuti sertakan dalam berbagai kegiatan pembinaan, penyuluhan maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya baik yang laksanakan secara formal maupun informal.
b. Pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan
Pembinaan terhadap kelembagaan kemsyarakatan dilakukan dengan berbagai macam cara dan kesempatan, diantaranya :
1. Rapat Desa ( Musyawarah Desa ).
2. Rapat Koordinasi dengan Lembaga – Lembaga Desa
3. Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbang)
4. Kegiatan / Pertemuan di Tingkat Rt / Rw.
5. Ikut serta dalam kegiatan pengajian yang dilaksanakan oleh Organisasi kemasyarakatan maupun oleh masyarakat secara kelompok atau perorangan.
6. Kunjungan langsung dari rumah ke rumah sesuai dengan kebutuhan.
Disamping pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Desa juga mengirimkan Pengurus – pengurus Lembaga Desa untuk mengikuti pelatihan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Dinas / Instansi terkait.
A. Pembinaan Administrasi Desa
Pembinaan administrasi desa dilakukan melalui tahapan antara lain:
Program Kerja Tahunan desa beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, sekaligus sebagai bahan evaluasi di dalam penyelenggaraan Pemerintah di Desa Kalimanah Wetan, disamping Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
1. Pelaksanaan
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, baik administrasi umum maupun administrasi keuangan dilaksanakan melalui peningkatan kerja dan kinerja, ketrampilan dan kemampuan dengan jalan pembinaan, pelatihan dan penyuluhan baik di tingkat desa maupun ditingkat atasnya.
Untuk menentukan langkah – langkah kebijaksanaan yang bersifat khusus dan penting selalu ditempuh melalui musyawarah dengan lembaga – lembaga desa yang ada maupun tokoh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Pengawasan dan Pengendalian
Dalam pelaksanaan tugas – tugas Perangkat Desa dilaksanakan secara rutin sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dengan di bawah Koordinator oleh Sekretaris Desa. Pengawasan dan Pengendalian Administrasi Keuangan maupun administrasi umum rutin dilaksanakan dan dilaporkan setiap akhir bulan oleh masing-masing Kaur. Pengawasan dan pengendalian kegiatan secara rutin dan berkesinambungan dilaksanakan, termasuk laporan ketingkat atasan, seperti laporan mengenai mutasi / perubahan jumlah penduduk baik karena adanya kematian, kelahiran maupun perpindahan penduduk.

3. Laporan
Sebagai konsekuensi dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan setiap tahun anggaran berjalan, laporan diberikan kepada instansi atau lembaga terkait dan dievaluasi pelaksanaan tugas dan kewajibannya agar bisa berjalan dengan lancar dan tertib, baik melalui surat maupun melalui rapat koordinasi.

G. Peningkatan Kapasitas Perangkat.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa mulai tahun 2016 memang harus benar – benar di intensifkan, banyaknya regulasi aturan yang ada menuntut kalau seorang aparatur pemerintah Desa harus benar – benar menguasai sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsinya.
Berkenaan dengan hal tersebut kami selalu membina dan mengarahkan aparatur pemerintah desa untuk selalu bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya yang harus dilaksanakan dan diselesaikan dengan tepat waktu.
Berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa telah dilakukan oleh rekan – rekan yang telah lama bekerja kepada perangkat yang masih baru, disamping hal tersebut, kami telah mengirimkan beberapa kali perangkat desa untuk mengikuti pelatihan.
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

A. Permasalahan Yang Dihadapi
Walaupun kami telah berusaha sekuat tenaga dan semaksimal mungkin untuk menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, namun kendala dan masalah – masalah selalu ada, kamipun telah berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, adapun permasalahan yang kami hadapi pada tahun anggaran 2016 sebagai berikut ;
a. Bidang Pemerintahan
 Kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang kerja / kurang memadai, sehingga kadang – kadang menghambat pekerjaan yang seharusnya akan dilakukan.
 Informasi dari instansi / Dinas tingkat atas selalu berbeda – beda, sehingga menyulitkan kan kami selaku pelaku aturan tersebut.
 Kurangnya sosialisasi Undang – Undang, Peraturan dan Peraturan Daerah yang lebih tinggi, sehingga kami kurang memiliki dasar untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
 Kurangnya pembinaan aparat Pemerintah Desa dari instansi / Dinas terkait yang lebih berkompeten untuk lebih meningkatkan kemampuan dan etos kerja yang lebih baik bagi perangkat desa dan kami.
 Kurangnya sosialiasi program – program Pemerintah yang sifatnya untuk mengentaskan kemiskinan, sehingga kami selalu berbenturan dengan masyarakat yang tidak menerima Bantuan tersebut.
 Aturan – aturan yang selalu berubah – ubah, sehingga sosialisasi kami ke masyarakat juga selalu berubah – berubah sehingga kadang kami tidak dipercaya lagi.

b. Bidang Pembangunan
 Banyaknya rencana pembangunan yang akan dilaksanakan dengan kondisi yang sama – sama mendesak, di satu sisi Kemampuan Sumber dari Pendapatan Asli Desa yang tidak cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, sehingga kami hanya selalu mengandalkan bantuan dari tingkat atas.
 Dampak krisis dengan kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok yang berganti harga, sehingga rencana pembangunan yang semula bisa dibiayai ternyata ada kenaikan harga – harga yang melambung tinggi.
 Administrasi Pembangunan Khususnya Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang terlalu rumit, sehingga konsentrasi kami mau menjalan kegiatan tersebut kadang-kadang sulit untuk melaksanakan.
 Program Pembangunan dan atau Proyek Pembangunan yang sifatnya Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ), kadang berbenturan dengan rencana Pembangunan Desa yang telah direncanakan.
 Usulan – usulan pembangunan yang kami terima dari masyarakat diteruskan ke SKPD / Dinas terkait selalu tidak ada tidak lanjutnya.
 Usulan – usulan yang bersumber dari Rembug warga selalu pembangunan yang sifatnya pembangunan fisik.
 Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap hasil – hasil pembangunan dalam hal Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh Pemerintah Desa maupun yang dibangun oleh masyarakat, berdampak sarana dan prasarana tersebut cepat mengalami kerusakan.

a. Bidang Kesejahteraan
1. Masih banyaknya Keluarga miskin, keluarga miskin di Kalimanah Wetan adalah 25,95% dari Jumlah KK 1.121 KK sementara jumlah KK miskin adalah 291 KK serta kemampuan daya beli masyarakat, dengan demikian masyarakat untuk berswadaya membangun desa kurang ada greget. Walaupun ada itu sifatnya tenaga dari masyarakat, disamping itu adalah konsumsi yang diberikan kepada pekerja.
2. Bantuan – bantuan baik dari Pusat maupun dari Daerah yang sifatnya untuk masyarakat miskin kadangkala menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat yang setingkat lebih atas, hal ini disebabkan kurang pengertian dan kurang sosialisasi program – program yang dikucurkan.
3. Penangganan Permasalahan Jamkesmas, Pengurusan tentang BPJS yang kurang memberikan pelayanan, khususnya bagi mereka yang benar – benar perlu mendapatkan pelayananan kesehatan.
4. Masih adanya kondisi rumah warga yang tidak layak huni, didukung karena kondisi perekonomian yang tidak menunjang untuk memperbaiki rumah tersebut, sehingga dikawatirkan akan semakin memperparah kondisi rumah warga tersebut, hal ini menjadikan beban dan permasalahan bagi Pemerintah Desa.
5. Proyek dan atau Program, baik yang datangnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah yang diterimakan langsung oleh masyarakat, kadang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Desa, sehingga keberatan dan atau komplain dari masyarakat ujung – ujungnya protes kepada Pemerintah Desa.

b. Bidang Keuangan
Masih terbatasnya Pendapatan Asli Desa ( PAD ), yang hanya selalu mengandalkan dari hasil Lelang Tanah Kas Desa, walaupun pada tahun – tahun terakhir mengalami kenaikan. Namun untuk hal itupun hanya cukup untuk membiayai pengeluaran rutin yang juga masih mengandalkan bantuan dari Kabupaten. Dengan adanya perkembangan harga – harga yang selalu naik. Disisi lain potensi – potensi desa yang ada sulit untuk dikembangkan, dengan harapan nantinya bisa menjadi asset dan sumber penghasilan desa.
Upaya Penyelesaian Masalah.
a. Bidang Pemerintahan
1. Upaya untuk meningkatkan kemampuan kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa agar memiliki wawasan, dedikasi dan etos kerja yang tinggi telah dilakukan melalui kegiatan pembinaan, penyuluhan dan pelatihan serta motivasi secara terus menerus agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, disiplin dan tertib dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mengirimkan perangkat Desa untuk mengikuti pelatihan – pelatihan baik yang diadakan oleh instansi / lembaga pemerintah ataupun swasta.
3. Mencari sumber dari Undang – Undang ataupun Peraturan tersebut, sehingga dalam menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan Undang – Undang ataupun aturan dimaksud.
4. Pemerintah Desa selalu berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan Pemilihan Umum dan Partai Politik peserta Pemilu, dengan demikian diharapkan tidak terjadi gesekan – gesekan yang berarti bagi kelangsungan kegiatan Pemilihan umum maupun kegiatan Pemerintahan Desa.

b. Bidang Pembangunan
1. Dengan adanya dana walaupun sangat terbatas, sedikit demi sedikit mulai melaksanakan pembangunan yang sekiranya sangat mendesak dan memang diperlukan oleh masyarakat walaupun sifatnya bertahap, sehingga akan semakin memperkecil permasalahan pembangunan fisik. Bekerja sama dengan pihak sebagai investor untuk membiayai pembangunan tersebut.
2. Menempatkan orang di dalam Kepanitiaan ataupun yang mengurusi hal tersebut secara professional sesuai dengan kemampuannnya.
3. Pemerintah Desa selalu berkoordinasi dengan lembaga terakit penerima proyek / program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dengan harapan ada kesinambungan antara rencana pembangunan Desa dengan Program / Proyek yang akan dilaksanakan.
4. Pemerintah Desa selalu mensosialisasikan / memberitahukan program pembangunan yang telah selesai dilaksanakan baik oleh Pemerintah Desa maupun yang dilaksanakan oleh suatu Kepanitiaan, dengan harapan hasil pembangunan tersebut untuk bisa dipelihara oleh masyarakat.

c. Bidang Kesejahteraan
1. Menyalurkan dan menjual Raskin sesuai dengan aturan yang sudah menjadi ketentuan, sehingga tidak ada komplain dari masyarakat.
2. Melayani masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu tentang pengurusan Jamkesmas.

d. Bidang Keuangan
Permasalahan yang terjadi dalam Bidang keuangan sebagai factor yang sangat menentukan dalam kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Kalimanah Wetan baik dalam bidang Pemerintahan Penyelesaian dibidang keuangan, namun harapan kami dengan telah adanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta Peraturan Pelaksanaannya semoga akan menambah penghasilan bagi Kepala Desa beserta perangkatnya dan juga pos – pos untuk pembangunan maupun untuk pemberdayaan masyarakat akan lebih meningkat.

PENUTUP

Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD)) Akhir Tahun Anggaran 2016 Desa Kalimanah Wetan ini kami buat sebagai Laporan Akhir didalam kami melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Kalimanah Wetan selama Tahun Anggaran 2016.
Segala keberhasilan yang telah kami capai adalah berkat Rahmat dan Ridho dari Allah SWT dan telah berfungsinya semua alat kelengkapan organisasi Pemerintahan Desa serta adanya bimbingan dan arahan dari Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati Purbalingga, Bapak Camat Kalimanah maupun Dinas / Instansi terkait. Namun yang tidak kalah pentingnya dan sangat memegang peranan penting adalah peran serta dan dukungan dari semua komponen masyarakat Desa Kalimanah Wetan, tanpa dukungan dari mereka kami tidaklah berarti.
Sedangkan hal – hal yang dinilai masih kurang dan belum berhasil beserta permasalahan yang menjadi kendalanya adalah karena adanya keterbatasan kemampuan kami, dan kiranya dapat dijadikan kajian untuk menetapkan langkah kebijakan ke depan agar lebih baik dari tahun – tahun yang terlewati dan merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintahan Desa sebagai pengganti kami dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu lewat kesempatan yang sangat penting dan untuk terakhir kalinya, kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang terkait dan mohon maaf atas segala kekurangannya karena keterbatasan kemampuan kami.

Akhirnya marilah kita selalu memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita selalu dijauhkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan selalu mendapat perlindungan.
Sekian terima kasih,

Kalimanah Wetan, Januari 2017
Kepala Desa Kalimanah Wetan

SENTOT HERLAMBANG
UNTUK KITA RENUNGKAN

1. Untuk menggapai impian butuh kerja keras, kesabaran, pantang menyerah, dan fokus. Bagaikan seorang pendaki yang ingin mencapai sebuah puncak Gunung, tentunya ia akan mendapat berbagai hambatan hingga mencapai puncak gunung tersebut.
2. Masa lalu sudah lewat, tak akan kembali lagi, masa depan itu belum terjadi, jadi kita tak tahu apa yang terjadi dan akhirnya hanya berangan berharap sesuatu, tapi di masa inilah, kita harus menentukan dan membuat keputusan terhadap Desa Kita Tercinta.
3. Menyabut paku yang tertancap pada kayu tidaklah cukup, karena tancapan paku tersebut masih menyisakan lubang. Mengampuni saja tidak cukup jika tidak memperbaiki hati.
4. Kita tidak dapat membangun masa depan bagi Desa Kalimanah Wetan tercinta, tetapi kita dapat membangun Desa Kalimanah Wetan tercinta untuk masa Depan.
5. Melihatlah ke atas untuk urusan akhiratmu dan melihatlah ke bawah untuk urusan duniamu, maka hidupmu akan tenteram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *